Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara. Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofria
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.