Sikap 8 Fraksi Tolak Proporsional Tertutup Dinilai PDIP Hanya Hore-Hore, PAN: Ini Serius

Sikap 8 Fraksi Tolak Proporsional Tertutup Dinilai PDIP Hanya Hore-Hore, PAN: Ini Serius

Para petinggi dari delapan partai politik saat foto bersama sebelum pertemuan yang membahas sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). ANTARA/Syaiful Hakim--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Delapan fraksi di DPR mengeluarkan sikap menolak sistem proporsional tertutup Pemilu 2024.

Pernyataan sikap delapan parpol tersbut merupakan hal yang serius.

Penegasan tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay.

"Kedelapan fraksi parpol itu tidak sedang bermain-main, tidak bercanda. Ya, itu sangat serius," katanya dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari 2023.

BACA JUGA:Keterangan Wasit Pemilu Dalam Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka Dijadwalkan Pekan Depan

Dikatakannya, pernyataan sikap delapan fraksi parpol tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi karena setiap pihak memiliki hak untuk menyatakan pendapat dalam diskursus di ruang publik.

"Kalau ada yang menilai ini hanya sekedar 'hore-hore', justru itu malah yang bercanda, kan bisa dipahami arah dan kesan yang mau disampaikan. Tidak perlu ditanggapi berlebihan, itu juga bagian dari demokrasi,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa delapan fraksi parpol di parlemen menyatakan menolak sistem proporsional tertutup karena ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan dan keadilan yang diejawantahkan dalam sistem proporsional terbuka.

BACA JUGA:Tok! 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

"Sistem proporsional terbuka dinilai lebih representatif, aspiratif, akomodatif, dan diterima hampir semua kalangan. Di DPR saja pun diterima mayoritas, apalagi di masyarakat," ujarnya.

Menurut Daulay, pernyataan sikap bersama delapan fraksi parpol tersebut didasari pada pemikiran rasional dengan basis tindakan moral yang benar.

Dia pun berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjadikan pernyataan sikap bersama kedelapan parpol sebagai pertimbangan dalam memutuskan uji materi terhadap pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Oleh karena itu, pandangan dan pikiran yang disampaikan oleh kedelapan parpol tersebut diminta untuk dijadikan sebagai pertimbangan sebab keputusan yang akan diambil menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi kita," kata Daulay.

BACA JUGA:Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: