Keterangan Wasit Pemilu Dalam Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka Dijadwalkan Pekan Depan

Keterangan Wasit Pemilu Dalam Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka Dijadwalkan Pekan Depan

Gedung Mahkamah Konstitusi -dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihaknya direncanakan memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada pekan depan.

KPU, kata Hasyim, jadi pihak berkaitan dalam uji materi itu.

"Nanti dibuka kembali pada 17 Januari 2023, pukul 11.00 WIB. KPU akan memberi keterangan. Karena KPU diundang sebagai pihak terkait untuk memberi keterangan," tutur Hasyim Asy'ari di Kelenteng Kong Miao TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA:Jokowi Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang, Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

Hasyim menjelaskan, KPU sebetulnya telah diundang MK untuk memberi keterangan berkaitan uji materi sistem proporsional terbuka itu pada 20 Desember 2022. 

Tetapi, katanya, karena pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah tidak datang, karena itu KPU pun tidak datang.

"Kalau pihak, boleh dikatakan, termohon ini kan karena menyoal atau menggugat norma undang-undang, karena itu yang digugat itu pembuat UU yakni DPR dan presiden. Pada sidang waktu itu dari pihak DPR dan presiden, tidak bisa datang, sehingga KPU sebagai pihak berkaitan pun tidak datang belum memberi keterangan," terang Hasyim.

Sekarang ini, MK sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Ungkap Pesan Mahfud ke KPU

Jika judicial review itu diwujudkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 nantinya akan beralih menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih cuma disuguhkan simbol parpol (partai politik) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Uji materi ini diajukan oleh 6 orang, yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Sementara itu, 8 partai politik di parlemen dan PSI tidak mendukung uji materi itu karena mereka pilih masih tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

BACA JUGA:Dugaan Aliran Dana Oknum KPU Bangkalan Dibongkar KPK

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: