Jokowi Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang, Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

Jokowi Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang, Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

Presiden Jokowi (instagram.com - @Jokowi) --

Sri Mulyani menyebutkan momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim.

Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut.

Setelah pengesahan UU P2SK oleh presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

BACA JUGA:Simpan 42 Kg Sabu Sabu, Bandar Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. 

Pemerintah akan senantiasa memastikan proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR, otoritas pengawas, serta masyarakat.

Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: