Jokowi Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang, Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

Jokowi Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang, Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

Presiden Jokowi (instagram.com - @Jokowi) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU 4/2023).

Pengesahan UU P2SK dilakukan oleh presiden dengan menandatangani RUU P2SK pada Kamis malam 12 Januari 2023.

BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Ungkap Pesan Mahfud ke KPU

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah dan DPR RI menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. 

Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.

Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. 

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Hukum yang Membelit Dito Mahendra di Banten

Kemudian yang keempat, pelindungan konsumen dan kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Pemerintah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPR, yang telah menginisiasi proses RUU serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini.

Pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR, mulai dari rapat kerja, panitia kerja, hingga paripurna, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis.

UU P2SK adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. 

BACA JUGA:Dugaan Aliran Dana Oknum KPU Bangkalan Dibongkar KPK

Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: