Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Sita Rekening Senilai Rp76,2 Miliar dan Emas Batangan

Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Sita Rekening Senilai Rp76,2 Miliar dan Emas Batangan

Gubernur Papua Lukas Enembe saat membunyikan sirine sebagai tanda peresmian empat bangunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022)--

KPK menduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase "fee" proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp1 miliar.

KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan LE selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka RL telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: