Gubernur Papua Lukas Enembe Dijebloskan ke Tahanan Pomdam Guntur

Gubernur Papua Lukas Enembe Dijebloskan ke Tahanan Pomdam Guntur

Tangkapan layar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe -ist-youtube KPK

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe dijebloskan ke tahanan rumah tahanan (Rutan) Pomdam Guntur.

Lukas Enembe dijebloskan ke tahanan usai diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucapnya saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto seperti dipantau dari kanal YouTube KPK RI, Rabu, 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Sosok Pengganti Lukas Enembe, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Menyiapkannya

BACA JUGA:Download GB WhatsApp APK v17.85 Terbaru 2023 Anti Banned dan Kadaluarsa, Klik di Sini GRATIS!

Dijelaskan Firli, Lukas Enembe yang dihadirkan dengan rompi tahanan dan menggunakan kursi roda akan dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ucap Firli.

Terkait kronologi penangkapan, ia mengatakan pada Selasa (10/1) sekitar pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi tersangka LE sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

"Selanjutnya, tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan," ucap Firli.

BACA JUGA:Video Seorang Pendukung Lukas Enembe Nyaris Ditabrak, Gegara Nekat Hadang Mobil Brimob Pakai Panah

BACA JUGA:Link Live Streaming M4 Mobile Legends 2022: RRQ Hoshi vs Blacklist Internasional

Selain itu, katanya, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif.

"Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: