OJK: Prima Master Bank Resmi Jadi BPR, karena Tak Penuhi MIM Rp3 Triliun

OJK: Prima Master Bank Resmi Jadi BPR, karena Tak Penuhi MIM Rp3 Triliun

Prima Master Bank menjadi BPR karena tak kunjung memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) Rp3 triliun hingga 31 Desember 2022.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan Bank Umum Swasta Nasional PT Prima Master Bank menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Prima Master Bank  menjadi BPR karena tak kunjung memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) Rp3 triliun hingga 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Udah Cek Bansos Kemensos 2023? Linknya di Sini Tinggal Klik

“Oleh karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah, Senin 9 Januri.

Darmansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun.

Dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, sejumlah bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.

Namun PT Prima Master Bank belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan. 

BACA JUGA:Antam Hadirkan Emas Batangan Seri Imlek Shio Kelinci, Hanya Produksi 2.000 Keping

Sesuai dengan POJK tersebut, bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, maka OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR.

Perubahan izin tersebut, lanjutnya, merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi,” sebutnya.

Ia menegaskan bahwa OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

BACA JUGA:Bukti Nyata Kontribusi untuk Rakyat, BRI Bagikan Dividen Interim Rp8,63 Triliun

“Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: