Viral Bendera Partai Berkibar di Masjid, Ma'ruf Amin Tegaskan Hal Ini

Viral Bendera Partai Berkibar di Masjid, Ma'ruf Amin Tegaskan Hal Ini

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma'ruf Amin.-BPMI Setwapres-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin tegaskan hal ini terkait viralnya bendera partai berkibar di masjid.

Ma'ruf Amin mengatakan pengibaran bendera partai politik di tempat ibadah, seperti masjid, melanggar aturan dan tidak baik bagi keutuhan jamaah.

Wapres RI mengatakan hal tersebut kala menghadiri Haul Al Maghfurlah Mama KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51, di Bogor, Jawa Barat.

"Dalam keutuhan jamaah tidak baik, dan kemudian juga aturan tidak membolehkan," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan, Sabtu, 7 Januari 2023.

BACA JUGA:AHY Jadi Cawapres Pilihan Pendukung Anies Baswedan

Dalam aturan yang berlaku, tidak boleh melakukan kampanye atau pengibaran maupun pembentangan atribut partai di kantor pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Saya kira (aturan) itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan," ucap Ma'ruf Amin.

Wapres RI mengingatkan masjid memiliki banyak jamaah, dan belum tentu seluruh jamaah itu memiliki aspirasi politik yang sama.

Sehingga pengibaran bendera partai di masjid menurutnya bisa berdampak tidak baik bagi jamaah.

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Bilang Hanya BMKG yang Punya Otoritas Terkait Perkiraan Cuaca, Bukan BRIN!

"Masjid itu kan jamaahnya, aspirasi politiknya belum tentu satu kan," ujar Ma'ruf Amin dilansir Antara.

"Kalau nanti satu partai (mengibarkan bendera) kemudian terjadi partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian berantakan, bubar, itu tidak mashlahat," sambungnya.

Sebelumnya bendera Partai Ummat dikabarkan membentang di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon telah meminta keterangan kepada pengurus Partai Ummat terkait peristiwa pengibaran bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa, dan belum bisa menerapkan sanksi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: