Mabuk Saat Tahun Baru, Pria di Tangerang Mendekam di Sel, Begini Ceritanya

Mabuk Saat Tahun Baru, Pria di Tangerang Mendekam di Sel, Begini Ceritanya

Ilustrasi pria mabuk karena alkohol. (pixabay)--

Atas perbuatannya, Sojon alias Samprang akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga hukuman mati.

"Atau Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara hingga 5 tahun," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: