Mabuk Saat Tahun Baru, Pria di Tangerang Mendekam di Sel, Begini Ceritanya

Mabuk Saat Tahun Baru, Pria di Tangerang Mendekam di Sel, Begini Ceritanya

Ilustrasi pria mabuk karena alkohol. (pixabay)--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Sojon alias Samprang (33) kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kresek, Polresta Tangerang.

Pria warga Kampung Baleman RT 004, RW 002, Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang ini ditangkap polisi usai menganiaya seorang warga dalam keadaan mabuk. 

BACA JUGA:Bikin Mewek, Pesan Terakhir Angela ke Keluarga, Sebelum Jadi Korban Mutilasi di Bekasi

Aksi penganiayaan terhadap seorang warga itu dia lakukan di depan rumah korban di Kampung Pala Pasir, RT 008 RW 003, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, pada 1 Januari 2023, sekira pukul 00.10 WIB. 

"Kejadiannya pas pergantian tahun baru tersangka mendatangi seklompok pemuda yang sedang merayakan malam Tahun Baru," kata Kanitreskrim Polsek Kresek, Ipda Muhamad Risdianto, Jumat 6 Januari 2023.

Di bawah pengaruh alkohol secara tiba-tiba tersangka langsung mengeluarkan sangkur dan mencoba menusuk salah seorang anak muda di tempat tersebut. 

Namun, saat itu anak remaja tersebut langsung menangkis serangan tersangka. 

BACA JUGA:Warga Kota Tangerang Diminta Waspada terhadap Jajanan Chiki Ngebul Mengandung Nitrogen Cair

Hingga kemudian datang orang tuanya yang mencoba melerai keributan tersebut.

"Kemudian ayah anak tersebut berusaha melerai dan mencoba mengambil sangkur itu dari tangan pelaku," ujarnya.  

"Namun nahas tangan korban terluka terkena sangkur milik pelaku," sambungnya. 

Korban yang tak terima kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kresek.

Dari keterangan saksi dan korban, polisi kemudian menanagkap pelaku di rumahnya beberapa jam setelah aksi penganiayaan tanpa sebab itu terjadi.

"Tersangka kita amankan di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: