Koleksi Video Mesum Dirut PT Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Pelaku Bersama Istri Orang Lain

Koleksi Video Mesum Dirut PT Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Pelaku Bersama Istri Orang Lain

Ilustrasi video porno--pixabay

“Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri, hari ini kita resmi serahkan," ucap dia.

Kedatangan Kamaruddin ke polisi juga bersama istri sah ANS Kosasih, Rina Lauwy. 

Bukti-bukti yang dibawa itu mengisyaratkan bahwa proses pengumpulannya bersama dengan Rina.

Lalu, seluruh bukti itu diserahkan ke penyidik.

BACA JUGA:Bayi Bermata Satu Lahir di Yaman, Bikin Heboh Dunia Maya!

Sehingga Kamaruddin dan Rina tidak lagi bertanggungjawab atas bukti-bukti video mesum itu.

“Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama Ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik. Jadi, kalau tersebar, terhitung mulai hari ini bukan lagi tanggung jawab saya, karena saya akan serahkan ke penyidik,” tegas Kamaruddin.

Tak hanya video mesum sebagai bukti, Kamaruddin juga menyerahkan ke penyidik terkait barang bukti transfer rekening ke wanita lain oleh ANS Kosasih.

Tak tanggung-tanggung, bukti transaksi uang itu sebanyak satu koper.

BACA JUGA:Kutuk Aksi Provokatif di Masjid Al Aqsa, MUI: Menteri Keamanan Israel Tak Bermoral

"Kemudian saya juga bawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana Dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim," ucapnya, yakin.

Seperti diketahui, perseteruan Kamaruddin dengan dan ANS Kosasih berawal pada Agustus 2022.

Ketika itu, Kamaruddin menuding Dirut PT Taspen dengan dua tuduhan serius.

Di antaranya pengelolaan dana kongkalikong Rp300 triliun untuk memenangkan calon presiden (capres) di Pemilu 2024, serta terkait ANS Kosasih yang memiliki banyak wanita simpanan.

BACA JUGA:Daftar Aplikasi Ini Langsung Dapat Saldo DANA Rp20.000, Simak Penjelasannya, Link Download Tersedia DISINI!

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: