Info Penting! STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis dan Tak Bisa Daftar Ulang, Status Kendaraan Bodong
Mulai awal Januari 2023, data STNK akan otomatis terhapus jika pemilik tak memperpanjang selama 2 tahun. Selain tak bisa daftar ulang, status kendaraan bodong
Aturan ini, kata Yusri, juga bisa menambah pemasukan pemerintah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh masyarakat.
"Dalam hal ini Polisi tidak memiliki kewenangan terkait pajak. Namun Polri dapat bersinergi dengan cara mengingatkan masyarakat bila data STNK dapat dihapus apabila tidak membayar pajak," pungkas Yusri.
BACA JUGA:Wuualllaaah... 22 Anggota Polisi Ditilang Polisi, Soalnya Pada Gak Punya SIM dan STNK