Mulyanto PKS Beri Pantun Sindiran Soal Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Jaka Sembung naik ojek, Ga Nyambung Jek

Mulyanto PKS Beri Pantun Sindiran Soal Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Jaka Sembung naik ojek, Ga Nyambung Jek

Anggota DPR RI komisi VII dari fraksi PKS, Mulyanto.-Humas PKS-

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja, LBH: DPR Harus Menolak karena Tak Sejalan dengan Putusan MK

BACA JUGA:Said Didu Tanya Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu Cipta Kerja? Mahfud MD Beri Jawaban Mengejutkan

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Airlangga.

Di sisi geopolitik, imbuh Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

"Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," jelas Airlangga.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

BACA JUGA:Said Didu Tanya Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu Cipta Kerja? Mahfud MD Beri Jawaban Mengejutkan

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, keberadaan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

"Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi," beber Airlangga.

"Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan," sambungnya.

BACA JUGA:Terbitkan Perppu, Presiden Tunda Pilkada

"Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Airlangga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: