Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Bukti Pemerintah Arogan

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Bukti Pemerintah Arogan

Dokumentasi Serikat Buruh di Kabupaten Tangerang Menggelar Aksi Demontrasi. (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terus disorot.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai sebagai bukti arogansi Pemerintah. 

Sebab Pemerintah terlihat mencari jalan agar UU Cipta Kerja tetap bisa diberlakukan dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menyebut penerbitan Perppu sebagai akal-akalan Pemerintah menelikung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja, LBH: DPR Harus Menolak karena Tak Sejalan dengan Putusan MK

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu dengan Dua Aplikasi Ini, Sudah Terbukti!

“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? Karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” katanya dalam keterangan resminya, Senin 2 Januari 2023.

Dia mengatakan seharusnya Pemerintah memperbaiki dahulu UU Cipta Kerja yang diamanatkan oleh MK. 

Sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusional bersyarat itu bisa berubah.

Langkah menerbitkan Perppu Cipta Kerja menuut penilaiannya sangat berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia. 

BACA JUGA:Perppu Ciptaker, Baleg DPR: Kita Bahas Pertengahan Januari

BACA JUGA:Loker PPPK Kominfo 2023 Dibuka, Klik Info Formasi yang Dibutuhkan dan Persyaratannya di SINI

Sebab MK sebagai pemegang kekuasaan yudikatif tidak lagi dihormati pemerintah. 

“Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: