Akhirnya, Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24

Akhirnya, Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24

Partai Ummat--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Akhirnya Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat besutan Amien Rais tersebut dinyatakan oleh KPU lolos lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang. 

"Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Penetapan tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

BACA JUGA:Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022

BACA JUGA:Faizal Assegaf: KPU Harus Loloskan Partai Ummat, Hentikan Kecurangan!

Dalam kesempatan yang sama, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Penetapan nomor urut tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 552 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sebelumnya pada Rabu (14/12), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12), Partai Ummat melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Gugatan Partai Ummat, KPU Janji Hadiri Mediasi Pertama

BACA JUGA:Partai Ummat 'Ngadu' ke Bawaslu, Tidak Lolos Jadi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: