Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022

Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais-@amien rais official-Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hasil pertemuan antara Bawaslu, KPU RI, dan Partai Ummat menghasilkan keputusan positif.

Partai besutan Amien Rais itu bisa bernafas lega lantaran diputuskan bisa mengikuti Pemilu 2024.

Keputusan bagi Partai Ummat itu setelah dilakukan media kedua di kantor Bawaslu RI, Selasa malam, 20 Desember 2022.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Perhatikan Cara Membuat Surat Lamaran

Bawaslu RI memutuskan Partai Ummat bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun, Partai Ummat diminta untuk memenuhi persyaratan sesuai ketetapan KPU RI.

Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa partai yang didirikan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan amar putusan seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu, 21 Desember 2022.

BACA JUGA:Prioritas Pembangunan Perbatasan, Mahfud MD: Antisipasi Ancaman Kedaulatan Negara

Dalam amar putusan itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat. 

Pertama, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT. 

Kedua, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulut.

Untuk memenuhi sejumlah syarat itu, Bawaslu juga menetapkan tenggat waktu hingga 30 Desember 2022.

BACA JUGA:'Mangku Purel' Trending di Youtube: Mangku Purel Neng Karaokean, Ndemek Pupu Sampai Munggah Neng Semeru...

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: