Gugatan Partai Ummat, KPU Janji Hadiri Mediasi Pertama

Gugatan Partai Ummat, KPU Janji Hadiri Mediasi Pertama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gugatan Partai Ummat di Bawaslu RI akan dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kesiapan itu sebagai sikap KPU dalam menghormati hak partai politik (parpol).

"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik.

BACA JUGA:Dikabarkan Gabung Partai Golkar, Ridwan Kamil Beri Penjelasan Ini

Karena itu, KPU RI bakal menghadiri mediasi pertama terkait gugatan Partai Ummat.

Idham menegaskan, gugatan sengketa itu merupakan hak hukum partai politik yang merasa dirugikan atas keputusan KPU RI. 

Langkah tersebut sesuai dengan Pasal 466-472 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Menurut dia, parpol berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu maksimum 3 hari sejak terbitnya keputusan KPU sebagai objek sengketa.

BACA JUGA:GB WhatsApp Versi Terbaru v19.45.1, Download di Sini Dijamin Anti Banned

Hanya saja, jika gugatan Partai Ummat tidak dikabulkan Bawaslu, parpol dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Seperti diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota. 

Sedangkan di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Tekan Kesenjangan, PUAN DKI Dorong Kaum Perempuan Mencalonkan Diri di Pemilu 2024

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: