Emak-emak Anak Tiga Curi Sepeda Motor, Polsek Tambora Berlakukan Restorative Justice

Emak-emak Anak Tiga Curi Sepeda Motor, Polsek Tambora Berlakukan Restorative Justice

Barang bukti sepeda motor yang dicuri emak-emak anak tiga di Tambora Jakarta Barat (dok. Polsek Tambora)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Emak-emak anak tiga mencuri sepeda motor milik warga, sempat ditangkap Polsek Tambora namun penyidikannya dihentikan. 

Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, emak-emak berinisial SU (51), kesehariannya merupakan Ibu Rumah Tangga dengan 3 orang anak. 

BACA JUGA:Polsek Tambora Tangkap Begal yang Rampas Motor Petugas Gulkarmat Jakarta Pusat

SU melakukan pencurian sepeda motor milik Anwar, yang tak lain adalah tetangganya. SU dan Anwar telah bertetangga selama 2 tahun terakhir. 

SU yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap itu melakukan pencurian sepeda motor milik Anwar pada hari Selasa, 20 Desember 2022, sekira pukul 22.30 WIB. 

TKP pencurian berada tepat di depan rumah Korban Anwar, Gang Gerindo IV Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Kompol Putra juga mengungkap, pihaknya juga menangkap PA (58), yang menjadi penadah motor curian. Pa merupakan saudara dari SU.  

BACA JUGA:Polsek Tambora Ringkus Tiga Pelaku Curanmor Hingga Penadah, Satu Diantaranya Wanita!

Polsek Tambora melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV sekitar TKP. Enam hari kemudian, pelaku SU (51) berhasil ditangkap Polsek Tambora pada hari Senin, tanggal  26 Desember 2022 saat ia kembali ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Pelaku SU (51) awalnya melihat motor milik korban yang terparkir dengan kunci tergantung karena tertinggal oleh pemiliknya," ungkap Kompol Putra kepada fin.co.id, Rabu 28 Desember 2022. 


Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama (Ist)--

"Setelah melihat kunci motor korban bergelantungan, maka kemudian timbul niat jahat pelaku untuk melakukan pencurian. Modus Pelaku SU (51) dengan cara mengambil kunci motor terlebih dahulu, kemudian ia simpan. Setelah tiga hari kemudian pada saat keadaan sepi, motor korban baru ia bawa kabur lalu dijual ke saudara berinisial PA (58) seharga Rp 1,8 juta," jelas Kompol Putra. 

Mendapati motor milik nya tidak ada di tempat,  korban Anwar kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora. 

BACA JUGA:Polsek Tambora Bekuk Pelaku Pencabulan Bocah 11 Tahun, Kompol Putra Beri Pesan Begini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: