Polsek Tambora Bekuk Pelaku Pencabulan Bocah 11 Tahun, Kompol Putra Beri Pesan Begini

Polsek Tambora Bekuk Pelaku Pencabulan Bocah 11 Tahun, Kompol Putra Beri Pesan Begini

Pria berinisial FH (32 th), pelaku pencabulan bocah 11 tahun di Tambora Jakarta Barat (dok. Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Petugas dari Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun. 

Bocah malang itu dicabuli tersangka berinisial FH (32th), yang merupakan warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang. Banten.

BACA JUGA:Waduh! Jakarta Sumbang 1.280 Kasus COVID-19

BACA JUGA:Bakal Ada Perayaan Tahun 2023 di Bundaran HI Jakarta, Dua Tahun Lalu Ditiadakan

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 25 November 2022 lalu. 

"Peristiwa ini bermula dari laporan Ibu Korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya," ungkap Kompol Putra Pratama dalam pesan singkat kepada fin.co.id, Kamis 8 Desember 2022. 

Kompol Putra mengatakan, pelaku adalah warga Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, Dia telah memiliki istri dan satu orang anak laki-laki berusia satu tahun.

"Tiga hari setelah adanya laporan, Pelaku kita tangkap pada Senin 28 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB, oleh unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Iptu Rachmad Wibowo dan Panit Iptu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya," terangnya.

BACA JUGA:Polsek Tambora Perketat Penjagaan Pasca Ledakan Mapolsek Astanaanyar, Kompol Putra: Demi Keamanan Masyarakat

BACA JUGA:BMKG Imbau Warga Jakarta Waspada Hujan dan Petir Pada Rabu Sore

Kompol Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan visum et repertum didapat penyidik, pihaknya menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan, melainkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku FH.

"Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, namuh hasil penyidikan kami, ini adalah peristiwa tindak pidana pencabulan karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal," katanya.

Kompol Putra mengungkapkan, bahwa tindak pidana pencabulan yang dialami korban terjadi sebanyak dua kali, yaitu pertama pada Sabtu, 22 Oktober 2022 di salah satu Hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Peristiwa kedua terjadi pada Senin, 21 November 2022 di lokasi yang sama.

"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan, setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," paparnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: