Polsek Tambora Tangkap Begal yang Rampas Motor Petugas Gulkarmat Jakarta Pusat

Polsek Tambora Tangkap Begal yang Rampas Motor Petugas Gulkarmat Jakarta Pusat

Ilustrasi - Aksi pembegalan-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polsek Tambora menangkap begal yang merampas motor petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat di Tambora, Jakarta Barat.

"Kita tangkap pelaku berinisial TA (21) saat sedang melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Jumat 16 Desember 2022.

BACA JUGA:Curi Motor di Area Parkir Busway Puri Beta 2, Enggak Punya Tiket, Motor Curian Ditinggal Kabur Pelaku

Putra mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (7/12) lalu. Saat itu, TA beserta teman satu komplotannya Icang, Ibnu, Sahrul dan Ipul berencana membegal.

Setelah menyusun rencana, mereka mulai berkeliling ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat melewati Tambora, komplotan pelaku melihat korban, yakni Nopri yang mengendarai motor. 

TA yang menyembunyikan celurit di dalam jaketnya pun mulai mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Dituding Sunat Dana Hibah Madrasah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Ada Sebuah Desain untuk...

Pelaku dan teman temannya akhirnya memepet korban sambil menodongkan senjata tajam. Bukan berhenti, Nopri tancap gas untuk melarikan diri.

Namun Nopri gagal melarikan diri saat tangan dan punggung terkena senjata tajam milik TA. Nopri pun terjatuh.

Saat TA turun dari motor dan ingin menganiaya korban dan mengambil motornya, jajaran Polsek Tambora langsung datang dan melepaskan tembakan.

Personel Unit Reskrim Polsek Tambora yang sudah mengikuti para pelaku sejak memasuki wilayah Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah pelaku TA dan mengenai kakinya. "Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban," kata Putra.

Seluruh kawanan TA pun melarikan diri meninggalkan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku TA kami kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," kata Putra.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: