Duda di Tangerang Bunuh Teman Karena Pacari Mantan Istrinya

Duda di Tangerang Bunuh Teman Karena Pacari Mantan Istrinya

Pelaku TS (41) bunuh teman karena pacari mantan Istrinya--

"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti pisau stainless bergagang besi, yang digunakan untuk menusuk korban," lanjutnya. 

Kombes Zain menambahkan, kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang kota. 

Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP tentang pembunuhan. 

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: