Pemekaran Wilayah, KPU RI Terima Usulan Ubah Dapil Kabupaten Bogor, Berikut Opsinya

Pemekaran Wilayah, KPU RI Terima Usulan Ubah Dapil Kabupaten Bogor, Berikut Opsinya

Ilustrasi Pemilu 2024-Ilustrasi-twitter

JABAR, FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terima usulan mengubah daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Usulan dari KPU Kabupaten Bogor itu untuk mengubah susunan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya, pengubahan Dapil itu terkait dengan pemekaran wilayah, yakni Bogor Barat dan Bogor Timur.

BACA JUGA:Zelenskyy: Angkatan Bersenjata Ukraina Tetap Kuasai Bakhmut di Tengah Serangan Rusia

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengungkapkan, pada susunan baru Dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor tersebut, Kecamatan Ciomas dipindahkan dari Dapil 4 yang mencakup wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Barat ke Dapil 3. 

Sedangkan Kecamatan Klapaunggal, dicabut dari Dapil 1 dan dimasukkan ke Dapil 2 yang terdiri dari wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Timur. 

"Ciomas dipindahkan ke Dapil 3, Klapanunggal dimasukkan ke Dapil 2 karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru," ujar Ummi, dikutip Senin, 19 Desember 2022.

Sebelumnya, Ummi menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan tiga opsi rancangan untuk susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

BACA JUGA:Upaya Mediasi Kasus Haters Dewi Perssik

Ummi menyebutkan ketiga rancangan tersebut dipresentasikan oleh KPU Kabupaten Bogor ke tingkat provinsi pada 16-17 Desember 2022. 

Kemudian, pada 17-19 Desember 2022 KPU Provinsi Jawa Barat akan kembali menyampaikannya kepada KPU RI.

Berikut usulan Ubah Dapil Kabupaten Bogor:

1. Rancangan pertama

BACA JUGA:Tak Perlu Repot, Pengantin Baru di Kota Bekasi Langsung Dapat Kartu Keluarga

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: