News

Pemekaran Wilayah, KPU RI Terima Usulan Ubah Dapil Kabupaten Bogor, Berikut Opsinya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terima usulan mengubah daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Pemekaran Wilayah, KPU RI Terima Usulan Ubah Dapil Kabupaten Bogor, Berikut Opsinya
Ilustrasi Pemilu 2024

- Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD.

- Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi 9 kursi DPRD. 

- Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong dengan alokasi 8 kursi DPRD. 

BACA JUGA:Obama Ucapkan Selamat Argentina Hingga Sebut Messi GOAT: Kemenangan Piala Dunia yang Luar Biasa

- Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 9 kursi DPRD. 

- Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. 

- Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD. 

2. Rancangan kedua

BACA JUGA:Link Cek Bansos https://cekbansos.kemensos.go.id/ PKH, BLT BBM dan Bansos BPNT Cair Bulan Ini

- Terdiri dari 6 Dapil, tetapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 menjadi 10 kursi DPRD. 

- Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 menjadi 10 kursi DPRD.

3. Rancangan ketiga

- Memindahkan Kecamatan Klapaunggal dan Ciomas seperti pada rancangan kedua, dan menambahnya menjadi tujuh Dapil.

BACA JUGA:Pria tanpa Identitas Tak Bernyawa saat Mau Diberikan Makan oleh Warga Desa Tambak

- Dapil 7 yang terdiri dari Jasinga, Parungpanjang, Cigudeg, Tenjo, dan Sukajaya dengan alokasi 5 kursi DPRD. 

Berita Terkait