Tak Perlu Repot, Pengantin Baru di Kota Bekasi Langsung Dapat Kartu Keluarga

fin.co.id - 19/12/2022, 21:09 WIB

Tak Perlu Repot, Pengantin Baru di Kota Bekasi Langsung Dapat Kartu Keluarga

Ilustrasi pernikahan.

BEKASI, FIN.CO.ID - Bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Bekasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi meluncurkan Pelayanan Kependudukan Pencatatan Sipil dengan Kerja sama Intergrasi (Pensil Keren).

Program tersebut bertujuan untuk pelayanan terhadap pengantin baru yang baru menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) langsung memiliki Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA: Link Cek Bansos https://cekbansos.kemensos.go.id/ PKH, BLT BBM dan Bansos BPNT Cair Bulan Ini

Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengatakan, soft launching program tersebut dilaksanakan pada awal bulan Desember 2022 lalu.

Program Pensil Keren dinilai sangat mempermudah pasangan suami istri baru, terutama guna mempunyai hak administrasi warga negaranya khususnya Kota Bekasi.

"Ada MoU antara Pemkot dengan Kemenag, nantinya setiap proses perkawinan warga Kota Bekasi selesai akad itu KKnya sudah bisa menjadi satu KK yang utuh sebagai suami istri," kata Taufiq R Hidayat, Senin 19 Desember 2022.

Menurutnya pasangan suami istri yang baru menikah, nantinya tidak perlu mengurus KK di masing masing wilayahnya.

BACA JUGA: Seberapa Gak Ada Akhlak Lo? Ini Link Tes Ujian Ga Ada Akhlak Docs Google Form

Pengurusan KK sudah tersistem dan terintegrasi mulai dari calon pasangan suami istri mengajukan permohonan nikah ke KUA.

"Saat pasangan sudah sah, buku nikahnya telah di tanda tangani, maka petugas kami tinggal mengirimkan PDF kartu keluarga kepada kedua mempelai," ucapnya.

Taufiq R Hidayat menjelaskan, program Pensil Keren bersifat opsional yang dimana tidak semua pasutri baru dapat melakukan program itu.

"Ada mempelai yang belum siap digabung kartu keluarganya, ini sifatnya memberi kesempatan tidak masalah tidak mengambil layanan ini," ungkapnya.

Selain itu program Pensil Keren berlaku bsgi seluruh warga Indonesia, meski tidak tercatat sebagai warga kota Bekasi.

Namun bila pasangan suami istri baru tidak berasal dari Kota Bekasi, diwajibkan untuk membawa surat pindah.

Admin
Penulis