Gak Ada Ahlak dan Gak Ada Kapoknya, Pemuda Kurus Ini Makin Beringas Curi Motor di Lima TKP di Tangerang

Gak Ada Ahlak dan Gak Ada Kapoknya, Pemuda Kurus Ini Makin Beringas Curi Motor di Lima TKP di Tangerang

Tersangka J Alias Madil (25) Residivis Curanmor Saat Ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota-Rikhi Ferdian-fin.co.id

"Sepeda motor diparkir dalan keadaan terkunci stang. Namun tiba-tiba sudah raib digondol pencuri," terang Zain.

Tak sendiri, tersangka beraksi bersama satu rekannya berinisial E alias Fendi yang kini sudah ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung.

BACA JUGA:Sudah Ditangkap Empat Kali Gak Kapok, Residivis Kembali Mencuri Sepeda Motor

BACA JUGA:Mau Curi Sepeda Motor Eh Kepergok: Maling maling maling, Dua Remaja di Bekasi Jadi Bulan-bulanan

Peran E alias Madil sendiri sebagai eksekutor saat melakukan aksi Curanmor. 

"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor, penangkapan dilakukan  berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan informasi masyarakat," tuturnya. 

Kombes Zain melanjutkan, penangkapan terhadap J alias Madil ini dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Dia ditangkap tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota saat sedang mengendarai motor hasil curian sesuai dengan Laporan Polisi (LP) korban.

 

"Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung, saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota," ungkap Zain. 

Dari pengakuannya, beberapa sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp 3 juta per-unit.

Dari tangannya, sambung Zain, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit motor milik korban RH,  1 buah kunci Leter T, 2  buah mata kunci leter T dan 2 kunci magnet.

Saat ini kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus ini dengan melakukan pengecekan ke setiap TKP yang diakui oleh sang residivis ini. 

"Identitas penadah sudah diketahui, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: