Sekjen Apni
APNI Tegaskan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Pemegang IUP Mesti Terdaftar di Kementerian ESDM
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) tegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham perusahaan pemegang IUP mesti terdaftar di Kementerian ESDM.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fantastis! Hak Siar FIFA ASEAN Cup 2026 Tembus Rp53 Miliar! Thailand Ogah Beli, Ada Apa?
2 hari lalu
2
Survei Kepuasan Masyarakat RSUD Banten Semester I 2026 Capai 96 Persen, Pelayanan Dinilai Sangat Baik
1 hari lalu
3
Kutukan Alam
2 hari lalu
4
Kolombia Tetapkan Keadaan Darurat setelah Gempa Magnitudo 7,4
1 hari lalu
5
Lautan Dunia Cetak Rekor Panas pada Juli 2026, Ini Dampaknya bagi Bumi
2 hari lalu

