Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk di Ruang Sidang
Vonis 4 tahun penjara Doni Salmanan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Korban mengamuk
Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.
Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.