News

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk di Ruang Sidang

fin.co.id - 16/12/2022, 06:48 WIB

Doni Salmanan saat diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.

Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.

Admin
Penulis
-->