Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.
Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.
fin.co.id - 16/12/2022, 06:48 WIB
Doni Salmanan saat diserahkan ke Kejati Jawa Barat
Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.
Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.