Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk di Ruang Sidang

fin.co.id - 16/12/2022, 06:48 WIB

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk di Ruang Sidang

Doni Salmanan saat diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.

Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca