Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 hari, Satu Rutan dengan Doni Salmanan

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 hari, Satu Rutan dengan Doni Salmanan

Bareskrim Polri menyebut Indra Kenz menghilangkan barang bukti kasus Binomo.-@indrakenz-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Indra Kesuma atau Indra Kenz, bakal diperpanjang Dittipideksus Bareskrim Polri selama 40 hari ke depan.

"Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Pol. Chandra Sukma, Rabu, 23 Maret 2022.

Perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari.

(BACA JUGA:Vladimir Putin Niat Datang ke Indonesia Hadiri Presidensi G20, Bakal Ditentukan Beberapa Hal, Salah Satunya...)

Yakni terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat (25/2) lalu.

Sesuai dengan KUHAP Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.

Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan. 

(BACA JUGA:Doni Salmanan Kondangan Rp10 Juta ke Rizky Billar: Jadi, Saat Itu antara Yakin Tidak Yakin)

Keduanya diketahui sebagai afiliator aplikasi trading yang tidak terdaftar secara resmi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.

"Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda," kata Gatot.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. 

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: