Putusan PK Menangkan Yayasan CHHS

Putusan PK Menangkan Yayasan CHHS

Albert Kuhon-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung dalam putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022, menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya. 

Advokat Ronald Talaway yang mendampingi pihak yayasan, menyatakan belum menerima putusan tersebut. “Relaas (pemberitahuan) putusan saja belum terima. Apalagi putusannya,” ujar Talaway pada Selasa, 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Gugatan UU Pemilu Partai Buruh Kandas di Mahkamah Konstitusi

Talaway dalam peninjauan kembali minta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 346 /Pdt.G/2021 /PN Sby, menolak gugatan Mulya Hadi sepenuhnya atau setidaknya menyatakan gugatan Mulya Hadi tidak dapat diterima. 

Dia menolak memberi keterangan rinci. Katanya, dia tidak berani menebak isi putusan Mahkamah Agung, karena belum menerima salinan putusan perkara itu.

Kronologis perkara ini bermula saat Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) dan tetangganya membeli lahan di Jalan Puncak Permai di Surabaya dari pengembang PT Darmo Permai dalam dekade 1990-an. 

Kedua pihak menguasai lahan yang keseluruhannya sekitar 1 hektar tersebut secara fisik, terhitung sejak saat pembelian. 

BACA JUGA:Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung, Ada Dugaan Pemberian Lain

Tiba-tiba, muncul Mulya Hadi dkk yang mengaku ahli waris dari Randim P. Warsiah, yang disebutkan dulunya pemilik tanah tersebut. 

Mereka pada tahun 2021 menggugat Yayasan CHHS dan tetangganya di Pengadilan Negeri Surabaya melalui dua perkara yang berbeda.

Persidangan gugatan terhadap yayasan berlangsung kurang dari sebulan. Mulya Hadi dkk mengajukan bukti-bukti antara lain berupa keterangan pemilikan lahan, keterangan penguasaan fisik dan keterangan lainnya yang diketahui Lurah Lontar. 

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat pertengahan Mei 2021 memutus Yayasan CHHS melakukan perbuatan melawan hukum dan Mulya Hadi dkk adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

BACA JUGA:Ketua KPK Ancam Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung Langsung Beri Pernyataan Mengejutkan

Tahun 2021, lahan milik yayasan sudah dieksekusi dan diduduki oleh pihgak Mulya Hadi dkk. Akhir November 2022, Majelis hakim lainnya di Pengadilan Negeri Surabaya juga menghasilkan putusan senada bagi gugatan Mulya Hadi dkk atas lahan yang dimiliki tetangga yayasan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: