Segini Besaran UMK Lombok Tengah 2023 yang Diusulkan ke Pemprov NTB

Segini Besaran UMK Lombok Tengah 2023 yang Diusulkan ke Pemprov NTB

Pantai Tanjung Aan di Mandalika. Selain pasir yang unik karena mirip butiran merica, lokasinya yang dekat dengan lokasi parkir terpusat sirkuit Mandalika, layak jadi destinasi wisata usai nonton balap MotoGP-Antara-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Lombok Tengah 2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan naik.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Lombok Tengah 2023 dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 18/ 2022 dengan alfa 0,18.

BACA JUGA:Bukan Pemerkosaan, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda CAJ Grace Ersi Rooman Ternyata Suka Sama Suka!

"Itu sesuai permenaker dengan alfa terendah, yang menetapkan Gubernur NTB," kata Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Ennis Tristiarine di Praya, Kamis 8 Desember 2022.

Pemerintah daerah telah mengusulkan empat opsi dalam penetapan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lombok Tengah 2023 kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Namun, pemerintah provinsi kembali melayangkan surat untuk pengusulan UMK Lombok Tengah 2023 itu harus direkomendasikan satu opsi dan batas akhir tanggal 7 Desember.

"Karena waktu mepet, kita mengambil kesimpulan sesuai dengan Permenaker 18 atau paling tidak sama dengan UMP NTB Rp 2.371.407," katanya.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Synerga Tata Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Ind

Sebelumnya, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama dewan pengupahan, Apindo, serikat pekerja, pemerintah daerah mengusulkan kenaikan UMK Lombok Tengah 2023 itu 7,3 persen atau Rp 2.356.000 dari UMK Lombok Tengah 2022 Rp 2.207.212.

Dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan UMK 2023 tetap menggunakan formula PP 36 Tahun 2021 dengan kenaikan lima persen atau Rp 2.318.000.

Selanjutnya, opsi ketiga dari serikat pekerja mengusulkan agar penetapan UMK 2023 menggunakan formula terbaru dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2 persen atau Rp2.377.000.

Dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengusulkan kenaikan berdasarkan formulasi PP 36 yakni lima persen atau Rp2.318.000.

"Rata-rata opsi usulan UMK itu ada kenaikan. UMK itu tidak boleh di bawah UMP, namun minimal sama," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: