Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Synerga Tata Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Ind

Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Synerga Tata Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Ind

Lukmanul Hakim selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional periode 2018-2019 ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan ranjungan pada PT Surveyor Indonesia, Kamis (8/12/2022--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia. 

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Indonesia

Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (STI) periode 2018-2019 ditetapkan menjadi tersangka ketiga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan penetapan tersangka baru itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan seorang tersangka saudara LH," katanya.

Kuntadi mengungkapkan peran tersangka LH dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan dua tersangka lainnya.

BACA JUGA:Dua Pejabat PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung, Kasusnya Korupsi Rajungan dan Daging Sapi

Yakni tersangka Bambang Isworo (BI) dan Anjar Niryawan (AN) dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk bill of exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kuntadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap LH selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2022, Kejagung menetapkan Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 dan Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 sebagai tersangka.

Hingga kini, sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi SKEBP pada PT Surveyor Indonesia dan penyidikan masih berlanjut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: