Beraksi 4 Tahun, Pelaku Pemerasan Modus VCS Sudah Dapat Hasilnya Rp500 Juta
Kasus pemerasan dengan modus berkenalan di MiChat dan mengajak korbannya melakukan Video Call Sex (VCS) sudah dijalani oleh B (22) selama empat tahun.
"Kemudian setelah dia keluar dari lapas dia praktekkan ternyata berhasil," ujarnya
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.