Kirgizstan Belajar Penanganan Teroris ke Indonesia, Polsek Astana Anyar di Bom

Kirgizstan Belajar Penanganan Teroris ke Indonesia, Polsek Astana Anyar di Bom

Ilustrasi Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung-Dhimas Hudi/FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko bertemu dengan 11 delegasi pejabat tinggi Republik Kirgizstan dan perwakilan Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) yang tertarik mempelajari penanganan tindak pidana terorisme dan kekerasan ekstremis di Indonesia.

Menteri Kehakiman Kirgizstan, Aiaz Baetov mengatakan, bahwa Pemerintah Indonesia tidak hanya membahas tentang hukuman pidana bagi pelaku tindak kekerasan ekstremis dan terorisme.

Tapi memiliki mekanisme pencegahan dan rehabilitasi. 

BACA JUGA:Bom Bandung Bersamaan dengan Kedatangan Delegasi Republik Kirgizstan Belajar Penanganan Teroris dari Indonesia

Karena itu, sistem pengawasan dan penerapan penahanan bagi pelaku terorisme dan kekerasan ekstremis di Indonesia patut dijadikan percontohan.

“Kami sangat tertarik untuk mempelajari pelibatan instansi-instansi, seperti organisasi masyarakat, akademisi, dan tokoh keagamaan dalam penanganan tindak pidana kekerasan ekstremis dan terorisme di Indonesia. Pengalaman Indonesia adalah pembelajaran yang unik bagi Kirgizstan. Oleh karenanya, kali ini Kirgizstan datang ke Indonesia dengan delegasi yang besar,” kata Aiaz.

Moeldoko mengatakan tindak pidana terorisme yang diposisikan sebagai kejahatan luar biasa merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia (HAM). 

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengadopsi pendekatan whole of government atau penyelenggaraan pemerintahan kolaboratif untuk melawan terorisme, yakni melalui pendidikan di tingkat hulu sampai penindakan di tingkat hilir.

BACA JUGA:Ketua MUI Ungkap Pernyataan Mengejutkan Soal Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar

Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, kata Moeldoko, pemerintah terus memperkuat pemberantasan tindak pidana terorisme, perluasan sanksi pidana untuk modus baru, seperti misalnya foreign terrorist fighter (FTF), penguatan kelembagaan, dan perlindungan korban. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

“Di samping berfokus pada penanganan, negara hadir untuk para korban tindak pidana terorisme. Hal ini, antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kehadiran negara diharapkan dapat membawa semangat baru, optimisme bagi para korban, dan keluarganya untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang,” kata Moeldoko.

Dia mengatakan upaya Indonesia terbukti telah membuahkan hasil. Kajian dari lembaga penelitian independen LAB 45 pada 2021, kata Moeldoko, menunjukkan adanya penurunan tren serangan teror di Indonesia. 

BACA JUGA:Agus Muslim Pelaku Bom Bunuh Diri Astana Anyar Bandung Berstatus 'Masih Merah'

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: