Bom Bandung Bersamaan dengan Kedatangan Delegasi Republik Kirgizstan Belajar Penanganan Teroris dari Indonesia

Bom Bandung Bersamaan dengan Kedatangan Delegasi Republik Kirgizstan Belajar Penanganan Teroris dari Indonesia

Ilustrasi terorisme. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peristiwa bom Bandung yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar, terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022 pagi.

Peristiwa bom Bandung itu mengejut semua pihak.

Di hari yang sama, 11 delegasi pejabat tinggi Republik Kirgizstan dan perwakilan UN Office on Drugs and Crime (UNODC) menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

BACA JUGA:Horor! Ini Video Kecelakaan Mobil Porsche 911 di Jerman, Pengemudi Tewas Tapi Masih Bisa Nyetir Tanpa Kepala

Kedatangan delegasi pejabat tinggi Republik Kirgizstan bertujuan studi banding mengenai pendekatan kompleks dan komprehensif Indonesia dalam penanganan tindak pidana kekerasan ekstrimis dan terorisme.

Menteri Kehakiman Kirgizstan Aiaz Baetov mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak hanya membahas tentang hukuman pidana bagi pelaku tindak kekerasan ekstrimis dan terorisme, tapi juga memiliki mekanisme pencegahan dan rehabilitasi. 

Menurut Aiaz, sistem monitoring dan penerapan penahanan bagi pelaku terorisme dan kekerasan ekstremis di Indonesia patut dijadikan percontohan.

“Kami sangat tertarik untuk mempelajari pelibatan instasi-instasi seperti organisasi masyarakat, akademisi, dan tokoh keagamaan dalam penanganan tindak pidana kekerasan ekstrimis dan terorisme di Indonesia. Pengalaman Indonesia adalah pembelajaran yang unik bagi Kirgizstan. Oleh karenanya, kali ini Kirgizstan datang ke Indonesia dengan delegasi yang besar,” kata Aiaz.

BACA JUGA:Miris, Bocah 3 Tahun Tewas Tertabrak Truk Mundur di Bekasi Usai Ditinggal Pengemudi

Tindak pidana terorisme yang diposisikan sebagai kejahatan luar biasa merupakan ancaman terhadap Hak Asasi Manusia. 

Pemerintah Indonesia mengadopsi pendekatan whole of government untuk melawan terorisme.

Uaitu sebuah pendekatan melalui pendidikan di tingkat hulu, sampai penindakan di tingkat hilir.

Dalam keempatan itu, Moeldoko menegaskan, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, Pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.

BACA JUGA:Pengamat: PAN Usung Ganjar dan Erick Thohir di Pemilu 2024

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: