Penasaran Isi KUHP Baru 2022 ? Klik Link Download KUHP Baru Format PDF,di Sini

Penasaran Isi KUHP Baru 2022 ? Klik Link Download KUHP Baru Format PDF,di Sini

KUHP Ilustrasi-dok-

Dalam pasal tersebut, pelaku genosida atau memusnahkan golongan tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20.

Genosida yang dimaksud dapat berbentuk:

a. membunuh anggota kelompok

b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian

d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain

"Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi kutipan pasal tersebut.

BACA JUGA:Hotman Paris Soroti Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan: 'Buaya Darat' dan 'Buaya Betina' Hati-Hati!

13. Living Law (Hukum Adat)

Pada pasal 595 mengatur tentang aturan hukum adat atau living law. Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan: "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini".

Kemudian Pasal 2 ayat 2 dijelaskan: "Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab".

BACA JUGA:RKUHP Sarat Pasal Karet dan Otoriter, Mahasiswa Hukum Instruksi Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan

Link Download KUHP Baru Format PDF Lengkap:

KLIK DI SINI

Link Download Draf Naskah Akademik RUU KUHP:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: