Ini Langkah Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Ini Langkah Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.

Dilaksanakakn di beberapa wilayah masing-masing di Malang, Demak, Yogyakarta, dan Tanjungpandan, kegiatan ini dilakukan dengan turut menggandeng aparat penegak hukum (APH) lain dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai di Wilayah Malang Raya

BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Lepas Ekspor Perdana Madu Alam Akasia

Di wilayah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Sobo Pasar sebagai upaya sosialisasi program gempur rokok ilegal.

Dilakukan secara bertahap, kegiatan Sobo Pasar dilaksankaan pertama di Pasar Landungsari dan Pasar Karangploso pada Kamis (24/11) dan dilanjutkan ke Pasar Kepanjen dan Pasar Sumberpucung pada Selasa (29/11).

Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi tempat penjual eceran hasil tembakau di dalam dan sekitar pasar.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa masyarakat khususnya para penjual eceran harus memahami ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi yang menjualnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Semarang Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Polos

“Jadi untuk para pedangang eceran jangan sampai menjual rokok ilegal karena dapat terkena sanksi. Selain itu, pahami ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya,” terangnya.

Sementara di Demak, Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama Satpol PP Kabupaten Demak akhir November lalu (30/11).

Operasi pasar dilaksanakan di beberapa lokasi seperti Pasar Wedung, Pasar Buko, Pasar Mutih Kulon, Pasar Bungo, Pasar Kedung Mutih, dan Pasar Kedungkarang di Kecamatan Wedung, serta mengunjungi pasar, swalayan, dan toko-toko yang berada di Kecamatan Guntur.

“Selain berbahaya bagi keberlangsungan usaha pabrik rokok yang legal, rokok ilegal juga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai yang dapat berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk daerah,” tegas Hatta.

BACA JUGA:Terbit PMK Baru, Bea Cukai Permudah Proses Pengajuan Keberatan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: