Terbit PMK Baru, Bea Cukai Permudah Proses Pengajuan Keberatan

Terbit PMK Baru, Bea Cukai Permudah Proses Pengajuan Keberatan

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menjawab kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan dan simplifikasi pelayanan di berbagai sektor kepada masyarakat.

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai pun turut mendukung upaya pemerintah tersebut melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

BACA JUGA:Berikan Edukasi pada Mahasiswa, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Tiga Daerah Ini

BACA JUGA:Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Tak Berpita Cukai di Pamekasan dan Banjarmasin

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa PMK ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 12 September 2022 di Jakarta, dan akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 nanti.

Hatta mengatakan, melalui PMK ini pihaknya berupaya memberikan payung hukum terkait kemudahan dalam pengajuan keberatan, permohonan pencabutan keberatan, serta penerbitan dan penyampaian keputusan keberatan di bidang kepabenan dan cukai.

“Mulai Januari 2023 nanti seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding). Pengguna jasa dapat mengakses sistem ini melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan dapat melihat alur proses keberatan yang diajukan secara real time pada aplikasi tersebut,” imbuhnya.

Menilik dari peraturan baru tersebut, ada beberapa hal harus diperhatikan dalam pengajuan keberatan secara digital ini. Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui Siap Tanding dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Bea Cukai Soekarno-Hatta Gelar Sosialisasi Importasi Barang Diplomatik

Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, keberatan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Bea Cukai terdekat.

Terkait pencabutan keberatan, ada beberapa hal penting yang harus dipehatikan oleh pengguna jasa. Selain pengajuannya dilakukan secara elektronik, permohonan pencabutan keberatan hanya dapat diajukan sebelum adanya keputusan Direktur Jenderal.

Jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, maka permohonan pencabutan disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Bea Cukai tempat keberatan diajukan, dan  tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai.

Hatta menjelaskan bahwa Direktur Jenderal akan memutuskan keberatan yang diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya berkas pengajuan keberatan di sistem.

BACA JUGA:Jaga Penerimaan, Bea Cukai Musnahkan Miliaran Rupiah BKC Ilegal di Sulawesi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: