Bea Cukai Semarang Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Polos

Bea Cukai Semarang Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Batang Rokok Polos

--

SEMARANG, FIN.CO.ID - Waktu akhir pekan tidak mengendurkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal.

Pada Jumat (25/11), Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran 4.000 batang rokok ilegal.

BACA JUGA:Terbit PMK Baru, Bea Cukai Permudah Proses Pengajuan Keberatan

BACA JUGA:Berikan Edukasi pada Mahasiswa, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Tiga Daerah Ini

Penggagalan penyelundupan itu dilakukan secara sinergi oleh Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Parepare.

“Penyelundupan dilakukan dari Jawa Timur ke kota Semarang menggunakan salah satu jasa ekspedisi domestic,” ungkap Bier Budi Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.

Barang bukti hasil penindakan yang didapatkan dari penindakan tersebut berupa rokok polos tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4000 batang dengan merek MSH Bold yang kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Semarang guna penelitian lebih lanjut.

“Dengan adanya penindakan tersebut, Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3.091.440,”  tambah Budi.

BACA JUGA:Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Tak Berpita Cukai di Pamekasan dan Banjarmasin

Penindakan ini diharapkan dapat menjadi pembuktian bahwa Bea Cukai Semarang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke akarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: