Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman

Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman

Sesjampidsus Andi Herman-dok-

"Kok malah minta uang Rp 10 miliar gitu. Ini kan berarti bermasalah penegakan hukumnya," imbuh Kamaruddin.

Menurutnya, kasus tersebut terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana. 

"Permasalahannya adalah perjanjian pasca kredit. Sudah dicicil berapa tahun. Ini kan nggak bisa. Perjanjian masalah kredit kok dijadikan perkara korupsi. Perjanjian pasca kredit ini kan ada penawaran. Ada kolateral. Ada penjamin yang menyerahkan sejumlah Rp 20 miliar asetnya," papar Kamaruddin.

Terkait dugaan permintaan uang Rp 10 Miliar tersebut, fin.co.id sudah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.


Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng.-Dok.fin-Istimewa

BACA JUGA:Kejagung Cium Bau Korupsi Skema Kredit Ekspor Daging Sapi PT Surveyor

Pada Kamis, 24 November 2022 pukul 18.34 WIB, fin.co.id mengirim pesan ke Putri Ayu Wulandari melalui aplikasi WhatsApp (WA) nomor +62812-8515-0XXX. 

Namun, hingga berita ini diturunkan Putri Ayu Wulandari belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id tersebut. 

Upaya konfirmasi serupa juga dilakukan fin.co.id kepada Andi Herman yang namanya disebut dalam surat teguran hukum Agus Hartono. 

BACA JUGA:Bau Korupsi Proyek BTS Kominfo Rp10 Triliun, Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka, 7 Perusahaan Ini Digeledah

Pada Kamis, 24 November 2022 pukul 20.32 WIB, fin.co.id mengirim pesan ke Andi Herman melalui aplikasi WhatsApp (WA) nomor +62812-9234-XXX. 

Pada Sabtu, 26 November 2022, fin.co.id kembali mencoba menghubungi Andi Herman. Tercatat 8 kali fin.co.id menelepon tetapi tidak dijawab. 

Hingga berita ini diturunkan Andi Herman juga belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id.  Andi Herman juga terlihat memasang default timer untuk pesan-pesan baru yang masuk ke nomornya.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Penggelapan Dana ACT, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung 


Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng. -Dok.fin-Istimewa

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: