Beberapa rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan menetapkan besaran UMP 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 paling lambat mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 28 November," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Andri mengatakan UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.