Hotman: Barang Bukti di Rumah Anita dan Dody Tidak Ada Kaitan dengan Teddy Minahasa

Hotman: Barang Bukti di Rumah Anita dan Dody Tidak Ada Kaitan dengan Teddy Minahasa

Pengacara Hotman Paris Hutapea-@hotmanparisofficial-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa secara tegas membantah kliennya terlibat dengan barang bukti narkoba di rumah AKBP Dody Prawiranegara.

Hotman menyebut, Teddy Minahasa tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody.

BACA JUGA:Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Diserahkan ke KPK, Polri: Dalam Rangka Transparansi

"Teddy mengatakan itu yang ditemukan di rumah Anita (Mami Linda), maupun di rumah Dody, tidak ada kaitan dengan saya," kata Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Rabu 23 November 2022.

Hotman mengklaim  narkoba sebanyak lima kilogram yang diduga ditukar dengan tawas atas perintah Teddy, ternyata berada di tangan kejaksaan untuk digunakan sebagai barang bukti.

Atas klaim tersebut Hotman menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.

Lebih lanjut Hotman juga mengatakan Teddy, semasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkotika yang digunakan untuk operasi pengungkapan narkoba ke Polda Sumatera Barat.

BACA JUGA:Pengeroyokan Siswa SD di Malang hingga Koma, Ternyata Sudah Dialami Korban sejak Kelas 1

"Tanggal 24 September (2022), Teddy Minahasa sudah memerintahkan stop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Polda Sumatera Barat. Itu tanggal 24 September dan ada chatnya terhadap Dody," kata Hotman.

Lebih lanjut Hotman juga mempertanyakan mengapa meski ada perintah tersebut, masih ada barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah tersangka Anita dan tersangka AKBP Dody.

"Tapi kenapa pada saat penyitaan pada tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody," kata Hotman.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

BACA JUGA:Diberitahu Malah Maki Pengendara Lain, Begini Nasib Sopir Mikrotrans Sekarang

Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: