Diberitahu Malah Maki Pengendara Lain, Begini Nasib Sopir Mikrotrans Sekarang

Diberitahu Malah Maki Pengendara Lain, Begini Nasib Sopir Mikrotrans Sekarang

PT TransJakarta berhentikan sopir Mikrotrans yang maki pengendara mobil lain--(Antara)

JAKARTA, FIN.CO.ID - PT TransJakarta telah memberhentikan sopir Mikrotrans yang memaki pengendara di Jakarta Barat.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor mengatakan, pemberhentian tersebut diberikan sebagai sanksi.

BACA JUGA:PT Jaklingko Klaim Double Tap In-Tap Out Pengguna Transjakarta Berkurang, Indikasi Korupsi Sudah di Tangan KPK

BACA JUGA:Di Sela Dugaan Korupsi Tap In-Tap Out, Subsidi Penumpang Bus Transjakarta Capai Rp 3,5 Triliun

Sopir Mikrotrans tersebut terbukti melanggar standar operasional prosedur perusahaan.

"Jadi kejadian itu sudah kita tangani dan panggil yang bersangkutan dan kita berikan sanksi diberhentikan," kata Anang Rizkani Noor di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Anang menuturkan, pihaknya terus melakukan upaya seperti memberikan pelatihan kepada sopir Mikrotrans dan petugas layanan operasi TransJakarta.

Pelatihan itu diberikan agar sopir Mikrotrans dan petugas layanan operasi TransJakarta dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna.

BACA JUGA:Bus Transjakarta Terbakar di Pulogadung Jaktim, Untung Tidak Ada Penumpangnya

Anang juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tak ragu melaporkan sopir Mikrotrans atau petugas layanan operasi TransJakarta yang melanggar aturan.

"Silahkan laporkan ke Twitter kami, Instagram, atau layanan 1500-102," ujar Anang.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sopir Mikrotrans yang memaki-maki seorang pengendara mobil di Jalan Panjang, Jakarta Barat, pada Rabu, 16 November 2022.

Dalam narasi dijelaskan bahwa sopir Mikrotrans berhenti sembarangan sehingga membuat pengendara lain tidak nyaman.

BACA JUGA:Terungkap Penyebab Halte Bundaran HI Bergetar, PT TransJakarta Jamin Aman

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: