Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Diserahkan ke KPK, Polri: Dalam Rangka Transparansi

Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Diserahkan ke KPK, Polri: Dalam Rangka Transparansi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - AKBP Bambang Kayun menjadi tersangka kasus suap pemalsuan surat.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Yakni terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

BACA JUGA:Pengeroyokan Siswa SD di Malang hingga Koma, Ternyata Sudah Dialami Korban sejak Kelas 1

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyerahkan perkara AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dituntaskan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menangani kasus AKBP Bambang Kayun serupa dengan KPK.

“Perkara dimaksud juga sedang ditangani oleh Dittipikor Polri,” kata Dedi, Rabu 23 November 2022.

Agar cepat dalam penuntasan perkaranya, kata Dedi, Polri bakal berkoordinasi dengan KPK dalam rangka pelimpahan perkara.

BACA JUGA:Kopassus: Penganiayaan Karyawan PA Karaoke Boyolali Dilakukan Masyarakat Sipil, Bukan Oleh Anggota Kami

“Perkembangan akhir antara Dittipikor dan KPK sedang berkoordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” kata Dedi.

Pertimbangan koordinasi dilakukan dalam rangka transparansi penyidikan perkara dengan objek yang sama.

“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” katanya.

KPK secara mekanisme menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

BACA JUGA:Pengoplos Gas Elpiji di Tangerang Digerebek, Omzetnya Rp200 Juta dalam 4 Bulan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: