Besaran UMP Sumatera Utara dan Kota Medan Tahun 2023, Kisarannya Sebanyak Ini

Besaran UMP Sumatera Utara dan Kota Medan Tahun 2023, Kisarannya Sebanyak Ini

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist

MEDAN, FIN.CO.ID - Umpah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023 belum diputuskan.

Namun, kisaran besar kenaikan UMP sudah disinyalkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Dijelaskannya, pihaknya akan membahas kenaikan UMP Sumut tahun 2023.

Pembahasan kenaikan UMP menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA:Pemprov Bali Bicara Kemungkinan UMP Naik 10 Persen di Tahun 2023

Dalam Permenaker tersebut kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

“Untuk UMP sudah dirapatkan dengan Menaker. Untuk provinsi kita rapatnya masih dalam rangka menentukan rumusan,” kata Edy, pada Sabtu, 19 November 2022.

Dijelaskan Edy, sebelum UMP ditetapkan, Pemprov Sumut melalui Dinas Tenaga Kerja, pengusaha dan buruh/pekerja, akan menggelar rapat bersama membahas kenaikan upah.

Selain itu, Dia juga memastikan harus mengetahui kondisi perusahaan-perusahaan yang ada di Sumut.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Upayakan UMP Naik 10 Persen, Jadinya Rp3.458.890

“Kita kan tahu, ada beberapa perusahaan yang secara struktural sangat sulit untuk kita bandingkan satu sama lain,” ujarnya.

Karenanya ada beberapa perusahaan yang harus disamakan agar kenaikan UMP bisa dirasakan seluruh pekerja.

“Misalnya seperti pabrik-pabrik CPO. Itukan tak bisa disamakan dengan pabrik yang sifatnya struktural, ini yang mau disamakan,” katanya.

Dia pun menjelaskan gambaran besaran UMP Sumut tahun 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: