Pemprov Bali Bicara Kemungkinan UMP Naik 10 Persen di Tahun 2023

Pemprov Bali Bicara Kemungkinan UMP Naik 10 Persen di Tahun 2023

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist

DENPASAR, FIN.CO.ID- Pemerintah Provinsi Bali bicara terkait kemungkinan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Bali naik sebesar 10 persen di tahun 2023. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, pihaknya hari ini, Selasa 22 November, akan membahas kenaikan UMP bersama dengan Dewan Pengupahan.

"Semoga cepat ditetapkan karena paling lambat waktu penetapan 28 November 2022. Seandainya perhitungan (UMP 2022 dan tingkat inflasi, Red) 10 persen di atas UMP sekarang, Dewan Pengupahan tetap merekomendasikan pada gubernur 10 persen," kata Ida Bagus Ngurah Arda, Selasa 22 November 2022.

Arda mengatakan bahwa bukan tidak mungkin nominal kenaikan saat perhitungan melebihi 10 persen. 

Namun berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP 2023, kenaikan UMP tidak dapat melampaui persentase tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Upayakan UMP Naik 10 Persen, Jadinya Rp3.458.890

"Data untuk perhitungan itu Menaker yang memberikan kepada gubernur, yang sebelumnya didapat dari Badan Pusat Statistika jadi murni, sah, dan asli. Lalu memasukkan angka sesuai pola, hitungan sementara sepertinya ada kenaikan (UMP Bali), cuma besok alternatif mana disetujui," katanya.

Dia menjelaskan bahwa UMP berjalan tahun 2022 dan tingkat inflasi di daerah mempengaruhi perhitungan nominal kenaikan UMP tahun 2023.

"Setiap daerah berbeda tergantung UMP 2022 dan inflasinya juga beda-beda. Data sudah diberikan, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi berapa, UMP berjalan berapa, besok kita hitung bersama," kata Arda.

UMP Bali pada tahun 2021 Rp2.494.000. Kemudian naik di tahun 2022 sebesar Rp22.971. Hingga UMP bali saat ini adalah Rp2.516.971.

BACA JUGA:Besaran UMP Banten Tahun 2023 Segera Diumumkan, Pengusaha dan Buruh Harus...

Dengan demikian, estimasi UMP Bali tahun 2023 jika naik 10 persen maka berkisar Rp2.768.668,1.

"Nanti UMP 2023 berlakunya tahun depan, baik UMP maupun UMK per 1 Januari 2023. Artinya Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 yang dipakai landasan penetapan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten, disempurnakan dengan peraturan Menaker tersebut," ujar Arda.

UMP Naik di 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: