Pemerintah Keluarkan Aturan Nobar Piala Dunia 2022, Ini Syarat Wajibnya

Pemerintah Keluarkan Aturan Nobar Piala Dunia 2022, Ini Syarat Wajibnya

Kekalahan Paling Memalukan dalam Sejarah Piala Dunia, Ilustrasi oleh Pexels dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Seiring bergulirnya Piala Dunia 2022, Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. 

Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.

BACA JUGA:Mahfud MD Layak Jadi Capres 2024, Bisa Disandingkan dengan Ganjar, Prabowo dan Anies

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan piala dunia 2022. 

"Dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng (nobar) piala dunia 2022," lanjut Safrizal. 

Lebih lanjut, Safrizal juga menegaskan, kegiatan nonton bareng piala dunia 2022 selama periode 20 November sampai dengan 18 Desember 2022 baik di restoran maupun cafe dapat dilakukan. 

Namun dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening kepada semua pengunjung dan pegawai. 

BACA JUGA:Waduh! Putri Candrawathi Positif Terpapar COVID-19, Tertular di Rutan Kejagung?

Selain itu, diupayakan agar kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat terbuka atau yang memiliki ventilasi baik dan menggunakan hepa filter. 

Tak hanya itu, kegiatan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemda.

“Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19," ujar Safrizal.

"Khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional,” sambungnya.

BACA JUGA:Ini Dia 2 Tersangka Baru Kasus Pagelaran Musik Berdendang Bergoyang, Tapi Tak Ditahan

Safrizal ZA menjelaskan, perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: