Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa Berat Jauh dari Tuntutan Jaksa

Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa Berat Jauh dari Tuntutan Jaksa

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak kiai Jombang yang jadi DPO kasus pencabulan santriwati.--Twitter

SURABAYA, FIN.CO.ID - Mas Bechi atau Moch Subchi Azal Tzani (MSAT), terdawak pelecehan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur divonis 7 tahun penjara.

Mas Bechi merupakan anak dari pendiri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

Vonis terhadap Mas Bechi diputuskan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Sutrisno dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Moch Subchi Azal Tzani terbUkti bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Mas Bechi Dituntut 16 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Terlalu Sadis

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," katanya, Kamis, 17 November 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.

BACA JUGA:Anak Kiai di Jombang Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.

"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.

BACA JUGA:Sidang Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang Akan Digelar Online, Ini Alasanya

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: