Mas Bechi Dituntut 16 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Terlalu Sadis

Mas Bechi Dituntut 16 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Terlalu Sadis

Terdakwa MSAT alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anak kiai asal Jombang, Jawa Timur Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang terseret kasus pencabulan santriwati memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 10 Oktober 2022.

 BACA JUGA:Anak Kiai di Jombang Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebut terdakwa Mas Bechi terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," katanya kepada wartawan, usai memimpin Tim JPU dalam persidangan tersebut.

Mia menjelaskan Pasal 285 KUHP hukuman maksimal 12 tahun. Lalu ditambah 1/3 hukuman dari Pasal 65 KUHP yaitu 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun.

JPU, lanjut Mia, juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

 BACA JUGA:Bechi Tidur

"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis.

"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," katanya.

Pasek berencana pekan depan berencana melakukan nota pembelaan atau pledoi.

 BACA JUGA:Korban Bakal Bersaksi, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa Sidang Dugaan Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang

"Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: