Anak Kiai di Jombang Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Anak Kiai di Jombang Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak kiai Jombang yang jadi DPO kasus pencabulan santriwati.--Twitter

SURABAYA, FIN.CO.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dengan hukuman maksimal selama 16 tahun penjara.

Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang itu dituntut dalam persidangan ke-42 yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bechi Tidur

BACA JUGA:Korban Bakal Bersaksi, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa Sidang Dugaan Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang

Kepala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Surabaya mengatakan, Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kami menuntut terdakwa bersalah menghukum dengan pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," ujarnya di PN Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.

Namun, ancaman hukuman Mas Bechi ditambah sepertiga dari hukuman awal. Karena itu masa hukumannya bertambah.

"Maka ditambah 1/3 dari pasal 65. Maka total 16 tahun," kata Mia.

BACA JUGA:Sidang Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang Akan Digelar Online, Ini Alasanya

Diketahui, Bechi merupakan terdakwa kasus pencabulan pada santriwati sejak 2017.

Dia mangkir dari panggilan pihak kepolisian selama hampir 5 tahun.

Untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, polisi melakukan penjemputan paksa kepadanya.

Tersangka MSA alias Bechi (42) akhirnya menyerahkan diri setelah hampir sehari pondok pesantren yang diasuh ayahnya Kiai Muchtar Mu’thi atau Kiai Tar dikepung tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang.

BACA JUGA:Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: